Tugas Pokok
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.
Fungsi
- Pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
- Perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Pelaksanaan penegakan hak asasi manusia;
- Pembantuan penyelenggaraan pemilihan umum;
- Penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pengembangan sistem politik;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi;
- Pelaksanaan pengujian serta penilaian atas laporan setiap unsur dan/atau instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi;
- Pelaksanaan perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitasi hubungan antar lembaga;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dan fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.