Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri

Foto Berita Kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri

Hasil rapat koordinasi Pembinaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di pimpin oleh H. Kurniawan Kantinoko, AP., M.Si (Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Prov. Sumsel) yang dihadiri oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kabupaten/kota Se-Sumatera Selatan.

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Keuangan Partai Politik dialokasikan kepada 2 (dua) aspek Yakni Pendidikan politik dan operasional secretariat Parpol sebagaimana yang terdapat pada paasal 27, Permendagri Nomor 78 tahun 2020.

Bantuan keuangan Parpol bersifat khusus dan tidak menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pencairan dana Bantuan Keuangan Parpol dapat ditunda/tidak mendapatkan bantuan keuangan Yakni terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada BPK dan tidak menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK kepada Pemerintah Daerah.

Dana hibah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permendagri Nomor 32 tahun 2011. Pengajuan dana hibah diajukan satu tahun sebelum penetapan anggaran. Untuk dana hibah yang sifatnya mendesak bisa diterapkan Perda/Perkada. Pengajuan dana hibah untuk penyelenggara Pilkada (KPU) Yakni diatur dalam Keputusan KPU Nomor 177/KU.07-Kpt/01/KPU/III/2021 tentang perubahan KPU Nomor 364/KU.07-Kpt/01/KPU/VIII/2020 Tentang pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Untuk proposal pengajuan anggaran hibah tersebut dilengkapi dengan reviu dari KPU RI dan Inspektur Utama KPU RI sebelum pelaksanaan Musrenbang.