Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
  2. Perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik; 
  3. Pelaksanaan penegakan hak asasi manusia;
  4. Pembantuan penyelenggaraan pemilihan umum;
  5. Penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pengembangan sistem politik;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi;
  7. Pelaksanaan pengujian serta penilaian atas laporan setiap unsur dan/atau instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi;
  8. Pelaksanaan perumusan dan penyiapan kebijakan fasilitasi hubungan antar lembaga;
  9. Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi dan fungsional; 
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.